Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kemendag menjalin hubungan kerja dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ULP Kementerian Perdagangan/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Perdagangan dan berkoordinasi dengan LKPP.
(2) Hubungan kerja LPSE Kemendag dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ULP Kementerian Perdagangan/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Perdagangan antara lain:
a. memberikan dukungan teknis berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan barang/jasa dan pengumuman pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam Portal Pengadaan Nasional;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelesaian permasalahan teknis proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. menyediakan laporan hasil pengolahan data SPSE terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. menerima masukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh LPSE Kemendag.
(3) Koordinasi LPSE Kemendag dengan LKPP:
a. melaksanakan konsultasi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. memberikan informasi dan usulan teknis kepada LKPP terkait permasalahan dan pengembangan aplikasi SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
