Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang dibutuhkan dalam pembentukan dan pelaksanaan kegiatan LPSE Kementerian Perdagangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id