Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang dibutuhkan dalam pembentukan dan pelaksanaan kegiatan LPSE Kementerian Perdagangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
