Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai LPSE adalah Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
b. Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
(3) Pegawai LPSE dilarang merangkap sebagai PPK/ULP/Pejabat Penga-daan.
(4) Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Anggota LPSE Kementerian Perdagangan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
