Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai LPSE adalah Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; b. Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. (3) Pegawai LPSE dilarang merangkap sebagai PPK/ULP/Pejabat Penga-daan. (4) Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (5) Anggota LPSE Kementerian Perdagangan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda