Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Administrasi Sistem LPSE Kemendag dipimpin oleh seorang Kepala yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bidang Sistem Jaringan dan Infrastruktur, Pusat Data dan Informasi Perdagangan, BP2KP. (2) Bidang Administrasi Sistem LPSE Kemendag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Administrasi Sistem LPSE Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan; b. Penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan; c. Pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE Kementerian Perdagangan; d. Pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id