Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang Registrasi dan Verifikasi LPSE Kemendag dipimpin oleh seorang Kepala yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bidang Diseminasi Data, Pusat Data dan Informasi Perdagangan, BP2KP.
(2) Bidang Registrasi dan Verifikasi LPSE Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Registrasi dan Verifikasi LPSE Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. Penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
c. Verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. Pengelolaan arsip dan dokumentasi Pengguna SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(4) Bidang Registrasi dan Verifikasi berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Pengguna SPSE.
(5) Bidang Registrasi dan Verifikasi dapat menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE dan atas permintaan KPA/PPK dan ULP berkaitan dengan black list.
Koreksi Anda
