Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Atap, yang selanjutnya disingkat PTSA adalah pelayanan yang dirancang untuk dilaksanakan dalam satu tempat/satu ruangan dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa satuan kerja penyelenggara untuk menyelenggarakan pelayanan secara bersama mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan.
2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan.
4. Atasan Satuan Kerja Penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja penyelenggara yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja penyelenggara yang melaksanakan pelayanan publik.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan yang mudah, cepat, murah, pasti, transparan dan terjangkau;
c. mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayagunaan sumber daya di Kementerian Ketenagakerjaan.
(1) PTSA dilaksanakan di Lantai I Blok B Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan.
(2) Pelaksanaan PTSA di UPT dilakukan pada UPT yang bersangkutan.
(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. bidang pelatihan dan produktivitas;
b. bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
c. bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
d. bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja;
e. bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan; dan
f. bidang kesekretariatan.
(2) Jenis layanan PTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perizinan;
b. pendaftaran;
c. pengesahan;
d. pencatatan;
e. rekomendasi;
f. persetujuan;
g. penunjukan;
h. konsultasi; dan
i. pelayanan lain yang diperlukan.
Jenis layanan PTSA bidang pelatihan dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi izin pemagangan yang dilakukan di luar wilayah INDONESIA dan pelayanan lain terkait bidang pelatihan dan produktivitas.
Jenis layanan PTSA bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin pelaksana penempatan tenaga kerja dalam negeri oleh lembaga swasta berbadan hukum;
b. izin pelaksana penempatan tenaga kerja luar negeri oleh lembaga swasta berbadan hukum;
c. izin penempatan tenaga kerja INDONESIA bagi perusahaan yang menempatkan untuk kepentingan perusahaannya sendiri;
d. pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
e. izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f. izin pengerahan/rekrut calon tenaga kerja INDONESIA (SIP);
g. rekomendasi pembentukan perwakilan pelaksana penempatan tenaga kerja INDONESIA swasta (Perwalu PPTKIS);
h. pelayanan lain terkait bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Jenis layanan PTSA bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, meliputi pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja bersama, dan pelayanan lain terkait bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
PTSA bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. penunjukan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
b. penunjukan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
c. pengesahan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan
d. pelayanan lain terkait bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
PTSA bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, meliputi pelayanan data ketenagakerjaan dan pelayanan lain terkait bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
PTSA bidang kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f, meliputi layanan pengadaan barang/jasa, konsultasi hukum, dan layanan informasi dan dokumentasi.
PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Atasan Satuan Kerja Penyelenggara sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pejabat/petugas operasional pada satuan kerja penyelenggara sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.
(2) Penugasan pejabat/petugas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Atasan Satuan Kerja Penyelenggara.
Pelaksanaan PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dikenakan biaya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA