Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Atasan Satuan Kerja Penyelenggara sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Koreksi Anda
