Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Atasan Satuan Kerja Penyelenggara sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Koreksi Anda