Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) PTSA dilaksanakan di Lantai I Blok B Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan.
(2) Pelaksanaan PTSA di UPT dilakukan pada UPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
