Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Jenis layanan PTSA bidang pelatihan dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi izin pemagangan yang dilakukan di luar wilayah INDONESIA dan pelayanan lain terkait bidang pelatihan dan produktivitas.
Koreksi Anda
