Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Jenis layanan PTSA bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, meliputi pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja bersama, dan pelayanan lain terkait bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Koreksi Anda
