Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Jenis layanan PTSA bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin pelaksana penempatan tenaga kerja dalam negeri oleh lembaga swasta berbadan hukum;
b. izin pelaksana penempatan tenaga kerja luar negeri oleh lembaga swasta berbadan hukum;
c. izin penempatan tenaga kerja INDONESIA bagi perusahaan yang menempatkan untuk kepentingan perusahaannya sendiri;
d. pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
e. izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f. izin pengerahan/rekrut calon tenaga kerja INDONESIA (SIP);
g. rekomendasi pembentukan perwakilan pelaksana penempatan tenaga kerja INDONESIA swasta (Perwalu PPTKIS);
h. pelayanan lain terkait bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
