Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis layanan PTSA bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi: a. izin pelaksana penempatan tenaga kerja dalam negeri oleh lembaga swasta berbadan hukum; b. izin pelaksana penempatan tenaga kerja luar negeri oleh lembaga swasta berbadan hukum; c. izin penempatan tenaga kerja INDONESIA bagi perusahaan yang menempatkan untuk kepentingan perusahaannya sendiri; d. pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA); e. izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); f. izin pengerahan/rekrut calon tenaga kerja INDONESIA (SIP); g. rekomendasi pembentukan perwakilan pelaksana penempatan tenaga kerja INDONESIA swasta (Perwalu PPTKIS); h. pelayanan lain terkait bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id