Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTSA bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, meliputi pelayanan data ketenagakerjaan dan pelayanan lain terkait bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda