Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
PTSA bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, meliputi pelayanan data ketenagakerjaan dan pelayanan lain terkait bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
