Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. bidang pelatihan dan produktivitas;
b. bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
c. bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
d. bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja;
e. bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan; dan
f. bidang kesekretariatan.
(2) Jenis layanan PTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perizinan;
b. pendaftaran;
c. pengesahan;
d. pencatatan;
e. rekomendasi;
f. persetujuan;
g. penunjukan;
h. konsultasi; dan
i. pelayanan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
