Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. bidang pelatihan dan produktivitas; b. bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; c. bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; d. bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja; e. bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan; dan f. bidang kesekretariatan. (2) Jenis layanan PTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perizinan; b. pendaftaran; c. pengesahan; d. pencatatan; e. rekomendasi; f. persetujuan; g. penunjukan; h. konsultasi; dan i. pelayanan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda