Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTSA bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, meliputi: a. penunjukan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3); b. penunjukan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3); c. pengesahan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan d. pelayanan lain terkait bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda