Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
PTSA bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. penunjukan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
b. penunjukan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
c. pengesahan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan
d. pelayanan lain terkait bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
