Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan yang mudah, cepat, murah, pasti, transparan dan terjangkau;
c. mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayagunaan sumber daya di Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
