Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. memberikan pelayanan yang mudah, cepat, murah, pasti, transparan dan terjangkau; c. mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayagunaan sumber daya di Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda