Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pejabat/petugas operasional pada satuan kerja penyelenggara sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. (2) Penugasan pejabat/petugas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Atasan Satuan Kerja Penyelenggara.
Koreksi Anda