Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pejabat/petugas operasional pada satuan kerja penyelenggara sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.
(2) Penugasan pejabat/petugas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Atasan Satuan Kerja Penyelenggara.
Koreksi Anda
