Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTSA bidang kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, meliputi layanan pengadaan barang/jasa, konsultasi hukum, dan layanan informasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id