Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
PTSA bidang kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f, meliputi layanan pengadaan barang/jasa, konsultasi hukum, dan layanan informasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda
