Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran, untuk mengidentifikasi permasalahan sekaligus mengantisipasi permasalahan yang akan timbul.
2. Monitoring Pelaksanaan Anggaran secara Elektronik pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut e-MPA adalah suatu sistem pengendalian dan pemantauan kinerja perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran secara elektronik melalui aplikasi e-MPA.
3. Aplikasi e-MPA adalah aplikasi yang mengintegrasikan proses pengumpulan data, penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Program adalah penjabaran dari kebijakan untuk pencapaian visi dan misi Kementerian Agama yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon I selaku penangungjawab program yang berisi kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan dengan indikator kinerja yang terukur.
5. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi satuan kerja atau penugasan tertentu yang berisi komponen kegiatan berupa sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (entri) untuk menghasilkan keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah pelaksana kegiatan pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan program dan kegiatan dengan menggunakan biaya APBN Kementerian Agama.
7. Kepala Satker adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Lajnah, Kepala Balai, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Haji INDONESIA.