Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Tim pengelola e-MPA tingkat Kementerian wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala.
(2) Tim pengelola e-MPA tingkat Eselon I, tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, tingkat Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, Balai Litbang, Balai Diklat, dan Kantor Urusan Haji INDONESIA, dan tingkat Madrasah Negeri wajib berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Satker masing-masing secara berkala.
(3) Kepala Satker wajib berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan e-MPA kepada Satker satu tingkat diatasnya secara berkala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
