Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengelola e-MPA tingkat Kementerian wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala. (2) Tim pengelola e-MPA tingkat Eselon I, tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, tingkat Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, Balai Litbang, Balai Diklat, dan Kantor Urusan Haji INDONESIA, dan tingkat Madrasah Negeri wajib berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Satker masing-masing secara berkala. (3) Kepala Satker wajib berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan e-MPA kepada Satker satu tingkat diatasnya secara berkala. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda