Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
