Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
e-MPA bertujuan untuk menyediakan data dan informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran dalam rangka mewujudkan kinerja pelaksanaan program dan anggaran yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Koreksi Anda