Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup e-MPA meliputi pengumpulan data, penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada seluruh satker Kementerian Agama.
Koreksi Anda
