Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan pengelolaan e-MPA pada satker masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. penjaminan ketersediaan data e-MPA; b.verifikasi data dan laporan e-MPA pada satker di lingkungannya; dan c. evaluasi pelaksanaan e-MPA pada satker.
Koreksi Anda