Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan pengelolaan e-MPA pada satker masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. penjaminan ketersediaan data e-MPA;
b.verifikasi data dan laporan e-MPA pada satker di lingkungannya; dan
c. evaluasi pelaksanaan e-MPA pada satker.
Koreksi Anda
