Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b.melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA;
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA; dan
d.mendorong kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Penyelenggara untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e-MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
