Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA; www.djpp.kemenkumham.go.id b.melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA; dan d.mendorong kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Penyelenggara untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e-MPA. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator. (4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Pasal.id