Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Operator mempunyai tugas melakukan entri data ke dalam aplikasi e- MPA.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan data;
b.pengisian dan pemutakhiran data;
c. penyajian data; dan
d.pendokumentasian data.
Koreksi Anda
