Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator mempunyai tugas melakukan entri data ke dalam aplikasi e- MPA. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator menyelenggarakan fungsi: a. penghimpunan data; b.pengisian dan pemutakhiran data; c. penyajian data; dan d.pendokumentasian data.
Koreksi Anda