Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri adalah Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. (2) Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA; b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA; dan e. mendorong Kepala Biro, Kepala Pusat, Dekan, Kepala Bagian dan Ketua Jurusan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e-MPA. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator. (4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Pasal.id