Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Madrasah Negeri adalah Kepala Madrasah Negeri. (2) Kepala Madrasah Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA; b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; dan c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA. (3) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Madrasah Negeri dibantu oleh Tim Pengelola e- MPA tingkat Madrasah Negeri yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator. (4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Madrasah Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda