Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Madrasah Negeri adalah Kepala Madrasah Negeri.
(2) Kepala Madrasah Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA;
b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; dan
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Madrasah Negeri dibantu oleh Tim Pengelola e- MPA tingkat Madrasah Negeri yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Madrasah Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
