Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, Balai Litbang, Balai Diklat, dan Kantor Urusan Haji INDONESIA adalah Kepala Lajnah, Kepala Balai, dan Kepala Kantor www.djpp.kemenkumham.go.id Urusan Haji INDONESIA. (2) Kepala Lajnah, Kepala Balai, dan Kepala Kantor Urusan Haji INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA; b.melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA. d.mendorong Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e-MPA. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Lajnah, Kepala Balai, dan Kepala Kantor Urusan Haji INDONESIA dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator. (4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Lajnah, Kepala Balai, dan Kepala Kantor Urusan Haji INDONESIA.
Koreksi Anda