Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Kementerian Agama adalah Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pembinaan pelaksanaan e-MPA; b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; dan c. melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan pemutakhiran sistem e-MPA. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA. (4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda