Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Kementerian Agama adalah Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pembinaan pelaksanaan e-MPA;
b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; dan
c. melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan pemutakhiran sistem e-MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
