Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah gunamenunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kotasesuai dengan prioritas nasional.
2. Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
3. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
4. Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan dan/atau membidangi urusan penyuluhan kelautan dan perikanan.
5. Pemerintah provinsi adalah pemerintah daerah di provinsi.
6. Pemerintah kabupaten/kota adalah pemerintah daerah di kabupaten/kota.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
9. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.
10. Bupati/Walikota adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Petunjuk teknis penggunaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporanpelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Petunjuk teknis penggunaan ditetapkan dengan tujuan:
a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan;
b. menjamin terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2015, yaitu:
1. peningkatan produktivitas, efisiensi, dan nilai tambah produk;
2. pengembangan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan ketertelusuran(traceability)produk hasil perikanan dan jaminan ketersediaan bahan baku industri;
3. konservasi dan rehabilitasi sumberdaya kelautan dan perikanan serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan upaya adaptasi dan mitigasi bencana dan perubahan iklim untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
4. pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. pengembangan sumberdaya manusia dan iptek kelautan dan perikanan; dan
6. peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat perikanan dengan fokus pada Program Peningkatan Kehidupan Nelayan.
c. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan;
d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian;
e. meningkatkanpenggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan
f. meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang Kelautan dan Perikanan merupakan kegiatan yang menjadi urusan daerah dan dibiayai dengan dana Dekonsentrasi atau dana Tugas Pembantuan Kementerian.
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diarahkan untuk menunjang program industrialisasi kelautan dan perikanan, program peningkatan kehidupan nelayan, dan pengembangan kawasan minapolitan.
Rencana kegiatan DAK bidang Kelautan dan Perikanan diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, dan penyuluhan bidang kelautan dan perikanan dalam rangka mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan, minapolitan serta penyediaan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan terutama pada daerah lokasi pengembangan industrialisasi kelautan dan perikanan, daerah lokasi peningkatan kehidupan nelayan (PKN) serta daerah yang memiliki potensi dan telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
(1) DAK bidang Kelautan dan Perikanan digunakan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di daerah yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
(2) Penggunaan DAK bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan.
(3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi:
1. jumlah BBIS dalam satuan unit;
2. ekspor hasil perikanan dalam satuan frekuensi;
3. jumlah LPPMHP dalam satuan unit; dan
4. laporan realisasi fisik dalam satuan persen.
b. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota:
1. jumlah produksi perikanan tangkap dalam satuan ton;
2. jumlah produksi perikanan budidaya dalam satuan ton;
3. luas laut dalam satuan kilo meter persegi;
4. status kawasan minapolitan dalam satuan status;
5. laporan realisasi fisik dalam satuan persen; dan
6. luas kawasan konservasi dalam satuan hektare.
(4) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Rencana kegiatan DAK bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas:
a. DAK bidang Kelautan dan Perikanan provinsi; dan
b. DAK bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.
(1) Rencana kegiatan DAK bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan.
(2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk provinsi dengan memperhatikan alokasi DAK Bidang Kelautan dan Perikanan untuk pemerintah provinsi.
(3) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan.
(2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota yang merupakan kebutuhannya dengan memperhatikan alokasi DAK Bidang Kelautan dan Perikanan untuk pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyusunan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah provinsi setempat melalui dinas provinsi.
(4) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota, maka perubahan tersebut harus sesuai dengan menu yang telah ditetapkan.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pemerintah Daerah Provinsi setempat dan KKP.
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a digunakan untuk penyediaan:
a. pengembangan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kewenangan pemerintah provinsi; dan
b. pengembangan sarana dan prasarana laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP).
(2) Pengembangan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh fasilitas fisik pada Balai Benih Ikan Sentral (BBIS), Balai Benih Udang (BBU), Balai Benih Udang Galah (BBUG) dan Balai Budidaya Ikan Pantai (BBIP); dan
(3) Pengembangan sarana dan prasarana laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat laboratorium pengujian.
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan hanya dapat digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan.
(2) DAK bidang kelautan dan perikanan tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik seperti perencanaan dan pengawasan, penelitian, pendidikan, pelatihan, biaya operasional, dan perjalanan dinas.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dana pendamping dari sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah paling kurang 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan.
(1) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam pelaksanaannya Pemerintah daerah kabupaten/kota menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Hasil kegiatan berdasarkan penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja dan outcome kegiatan DAK bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Indikator kinerja dan outcome kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kementerian melakukan pembinaan:
a. program/kegiatan; dan
b. pembinaan teknis.
(2) Pembinaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja eselon I teknis terkait di lingkungan Kementerian.
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penggunaan DAK bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan oleh Organisasi Pelaksana dan atau Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
(2) Organisasi Pelaksana dan/atau Tim Koordinasi monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
a. melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya:
b. melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta instansi/dinas terkait penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan; dan
c. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.
(1) Pemantauan pelaksanaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan terhadap:
a. aspek teknis; dan
b. aspek keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.kesesuaian kegiatan DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b.kesesuaian pemanfaatan DAK dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis pelaksanaan; dan
c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan dana pendamping;
b. realisasi penyerapan; dan
c. realisasi pembayaran.
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.
(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. laporan triwulanan yang memuat kemajuan kegiatan, permasalahan, tindaklanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK;
b. laporan penyerapan DAK dan realisasi fisik; dan
c. laporan akhir.
(2) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan Provinsi menyampaikan laporan triwulanan kepada gubernur paling lama 5 hari kerja yang ditembuskan kepada Menteri KP melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan kepada Bupati/Walikota paling lama 5 hari kerja yanga ditembuskan kepada Dinas Provinsi dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 14 hari kerja dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan yang akan dinilai, meliputi:
a. kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(2) Penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Kinerja penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Penyimpangan dalam penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN