Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota, maka perubahan tersebut harus sesuai dengan menu yang telah ditetapkan.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pemerintah Daerah Provinsi setempat dan KKP.
Koreksi Anda
