Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b digunakan untuk:
a. pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
b. pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya;
c. pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
d. pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;dan
f. pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
(2) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kapal penangkap ikan berukuran 3 GT sampai dengan 10 GT, dan perahu/kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT untuk Perairan Umum Daratan (PUD);
b. alat penangkapan ikan yang digunakan untuk kapal berukuran 3- 10 GT yang beroperasi di laut, alat bantu penangkapan ikan dan perlengkapan kapal penangkap ikan yang digunakan untuk kapal
berukuran 3-10 GT yang beroperasi di laut, sarana penanganan ikan di atas kapal yang berukuran 3-10 GT yang beroperasi di laut;
c. alat penangkapan ikan yang digunakan untuk kapal berukuran di bawah 5 GT yang beroperasi di Perairan Umum Daratan (PUD), alat bantu penangkapan ikan dan perlengkapan kapal penangkap ikan yang digunakan untuk kapal berukuran di bawah 5 GT yang beroperasi di Perairan Umum Daratan (PUD), sarana penanganan ikan di atas kapal yang berukuran di bawah 5 GT yang beroperasi di Perairan Umum Daratan (PUD); dan
d. pengembangan pelabuhan perikanan yang dikelola oleh kabupaten/kota.
(3) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan sarana dan prasarana UPTD kewenangan kabupaten/kota, dan pengembangan pembenihan rakyat yang meliputi kelompok Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dan/atau Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT);
b. pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fisik pengembangan kawasan budidaya laut, pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fisik pengembangan kawasan budidayaair payau, pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fisik pengembangan kawasan budidaya air tawar; dan
c. pengembangan unit pos layanan kesehatan ikan dan lingkungan, dan pengembangan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP).
(4) Pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan dan peningkatan mutu meliputi penyediaan bangsal pengolahan hasil perikanan dengan Tipe C, SNI Nomor 7331:2007, rehabilitasi bangsal pengolahan hasil perikanan, penyediaan gudang beku (cold storage) skala kecil, penyediaan pabrik es skala kecil, penyediaan ruangan berpendingin skala kecil, rehabilitasi gudang beku, rehabilitasi pabrik es, rehabilitasi ruangan berpendingin, penyediaan peralatan pengolahan sederhana, serta penyediaan peralatan sistem rantai dingin sederhana; dan/atau
b. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pemasaran meliputi penyediaan depo pemasaran hasil perikanan skala kecil, rehabilitasi depo pemasaran hasil perikanan, penyediaan
dan/atau rehabilitasi tempat pemasaran benih ikan, penyediaan kios mini pemasaran hasil ikan, pengadaan sarana pemasaran bergerak roda 2 (dua), penyediaan peralatan pemasaran sederhana, pembangunan pasar ikan tradisional, rehabilitasi pasar ikan tradisional, serta pengadaan sarana pemasaran bergerak roda 3.
(5) Pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. penyediaan sarana pemberdayaan masyarakat, terdiri atas sarana air bersih, saranapenerangan energi surya, jalan kampung/desa, dan papan jalur evakuasi bencana;
b. penyediaan prasarana pemberdayaan, terdiri atas tambatan kapal/perahu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan Stasiun Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN), bangunan gedung untuk kegiatan pemberdayaan, dan penyediaan pos informasi wisata terapung; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri dari gedung dan bangunan, sarana peralatan dan mesin, dan sarana pendukung lainnya untuk pengelolaan kawasan.
(6) Pengembangan sarana dan prasarana pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengadaanspeedboat pengawasan SDKP;
b. pengadaan alat komunikasi pengawasan SDKP;
c. pengadaan perahu karet untuk pengawasan SDKP di peraiaran umum;
d. pengadaan kendaraan roda dua pengawas sumber daya kelautan dan perikanan;
e. penyediaan bangunan pengawasan SDKP, pengadaan garasi [steiger] speedboat pengawasan SDKP;
f. pengadaan kendaraan roda empat pengawas sumber daya kelautan dan perikanan;
g. pengadaan peralatan (toolkit) pengawas sumber daya kelautan dan perikanan;
h. pengadaan perlengkapan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS); dan
i. pengadaan sarana public awareness campaign pengawasan SDKP.
(7) Pengembangan prasarana penyuluhan kelautan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. penyediaan sarana penyuluhan perikanan meliputi penyediaan Sistem Informasi Penyuluhan, alat bantu penyuluhan, buku dan hasil publikasi, peralatan pembuatan materi penyuluhan, transportasi, meubelair untuk Balai Penyuluhan Kecamatan, dan Bangunan Balai Penyuluhan Kecamatan; dan
b. pengembangan prasarana penyuluhan kelautan perikanan yang mencakup penyediaan bangunan Balai Penyuluhan di Kecamatan.
Koreksi Anda
