Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK bidang Kelautan dan Perikanan merupakan kegiatan yang menjadi urusan daerah dan dibiayai dengan dana Dekonsentrasi atau dana Tugas Pembantuan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id