Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam pelaksanaannya Pemerintah daerah kabupaten/kota menggunakan petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda