Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan DAK bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas: a. DAK bidang Kelautan dan Perikanan provinsi; dan b. DAK bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id