Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan DAK bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas:
a. DAK bidang Kelautan dan Perikanan provinsi; dan
b. DAK bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
