Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan DAK bidang Kelautan dan Perikanan diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, dan penyuluhan bidang kelautan dan perikanan dalam rangka mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan, minapolitan serta penyediaan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan terutama pada daerah lokasi pengembangan industrialisasi kelautan dan perikanan, daerah lokasi peningkatan kehidupan nelayan (PKN) serta daerah yang memiliki potensi dan telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id