Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan. (2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi: a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil; b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan c. dampak dari pelaksanaan DAK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id