Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis penggunaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporanpelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK bidang Kelautan dan Perikanan. (2) Petunjuk teknis penggunaan ditetapkan dengan tujuan: a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan; b. menjamin terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2015, yaitu: 1. peningkatan produktivitas, efisiensi, dan nilai tambah produk; 2. pengembangan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan ketertelusuran(traceability)produk hasil perikanan dan jaminan ketersediaan bahan baku industri; 3. konservasi dan rehabilitasi sumberdaya kelautan dan perikanan serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan upaya adaptasi dan mitigasi bencana dan perubahan iklim untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 4. pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; 5. pengembangan sumberdaya manusia dan iptek kelautan dan perikanan; dan 6. peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat perikanan dengan fokus pada Program Peningkatan Kehidupan Nelayan. c. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan; d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian; e. meningkatkanpenggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan f. meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id