Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a digunakan untuk penyediaan: a. pengembangan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kewenangan pemerintah provinsi; dan b. pengembangan sarana dan prasarana laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP). (2) Pengembangan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh fasilitas fisik pada Balai Benih Ikan Sentral (BBIS), Balai Benih Udang (BBU), Balai Benih Udang Galah (BBUG) dan Balai Budidaya Ikan Pantai (BBIP); dan (3) Pengembangan sarana dan prasarana laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat laboratorium pengujian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id