Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Hasil kegiatan berdasarkan penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja dan outcome kegiatan DAK bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Indikator kinerja dan outcome kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
