Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) DAK bidang Kelautan dan Perikanan digunakan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di daerah yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
(2) Penggunaan DAK bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan.
(3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi:
1. jumlah BBIS dalam satuan unit;
2. ekspor hasil perikanan dalam satuan frekuensi;
3. jumlah LPPMHP dalam satuan unit; dan
4. laporan realisasi fisik dalam satuan persen.
b. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota:
1. jumlah produksi perikanan tangkap dalam satuan ton;
2. jumlah produksi perikanan budidaya dalam satuan ton;
3. luas laut dalam satuan kilo meter persegi;
4. status kawasan minapolitan dalam satuan status;
5. laporan realisasi fisik dalam satuan persen; dan
6. luas kawasan konservasi dalam satuan hektare.
(4) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
