Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu.
2. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
4. Dana tugas pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
5. Anggaran pendapatan dan belanja negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
6. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal lingkup Kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
11. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
(2) Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada Gubernur dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 kepada Gubernur merupakan kegiatan yang bersifat non-fisik bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 yang ditugaskan kepada pemerintah daerah merupakan kegiatan yang bersifat fisik di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 yang dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas program yang meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap;
b. peningkatan produksi perikanan budidaya;
c. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d. pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
g. pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan
h. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Kementerian.
Program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan:
a. pengelolaan sumber daya ikan;
b. pengembangan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
c. pembinaan dan pengembangan kapal perikanan, alat penangkap ikan dan pengawakan kapal perikanan;
d. pelayanan usaha perikanan tangkap yang efisien, tertib, dan berkelanjutan;
e. pengembangan usaha penangkapan; dan
f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Program peningkatan produksi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan:
a. pengembangan sistem kesehatan ikan dan lingkungan pembudidaya ikan;
b. pengembangan sistem produksi pembudidayaan ikan;
c. pengembangan sistem usaha pembudidayaan ikan;
d. pengembangan sistem perbenihan ikan;
e. pengembangan sistem prasarana dan sarana pembudidayaan ikan;
dan
f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi kegiatan:
a. fasilitasi pengembangan industri pengolahan hasil perikanan;
b. fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri;
c. fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran luar negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. fasilitasi pembinaan dan pengembangan sistem usaha dan investasi perikanan;
e. fasilitasi pengembangan produk hasil perikanan nonkonsumsi; dan
f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi kegiatan:
a. penataan ruang dan perencanaan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
b. pengelolaan dan pengembangan konservasi, kawasan, dan jenis ikan;
c. pendayagunaan pesisir dan lautan;
d. pendayagunaan pulau-pulau kecil;
e. pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengembangan usaha; dan
f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf e meliputi kegiatan:
a. peningkatan operasional pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan infrastruktur pengawasan;
b. peningkatan operasional pengawasan sumber daya perikanan;
c. peningkatan operasional pengawasan sumber daya kelautan;
d. penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan; dan
e. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf f meliputi kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Program pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf g meliputi kegiatan:
a. pengembangan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
dan
b. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf h meliputi kegiatan pembinaan dan koordinasi perencanaan, penganggaran dan monitoring dan evaluasi pembangunan kelautan dan perikanan;
Rincian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 yang dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4,
Pasal 5,
Pasal 6,
Pasal 7,
Pasal 8,
Pasal 9(1) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah dilaksanakan oleh SKPD.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. laporan keuangan yang meliputi realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan; dan
b. laporan barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Bentuk dan isi laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala SKPD Provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Gubernur dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya setelah triwulan berakhir dan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merekapitulasi laporan manajerial dan melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
(1) Kepala SKPD Provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa penguna anggaran/barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas.
(2) Tata cara penyusunan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah dan penatausaahan barang milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/BW) yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merekapitulasi laporan keuangan dan barang kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat
(2) digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sinkronisasi dan koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Pengawasan intern atas pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
(1) Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan
Pasal 17 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa:
a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk bulan berikutnya; dan
b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
SKPD yang melaksanakan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kinerja yang tidak baik atau tidak merealisasikan program dan kegiatan serta tidak menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas secara tertib dapat dipertimbangkan sanksi berupa pengurangan/penghentian alokasi dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Menteri dapat menarik kembali sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pedoman pelaksanaan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan bagi kementerian, Gubernur, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id