Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan bagi kementerian, Gubernur, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
