Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa penguna anggaran/barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas. (2) Tata cara penyusunan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah dan penatausaahan barang milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id