Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi kegiatan:
a. penataan ruang dan perencanaan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
b. pengelolaan dan pengembangan konservasi, kawasan, dan jenis ikan;
c. pendayagunaan pesisir dan lautan;
d. pendayagunaan pulau-pulau kecil;
e. pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengembangan usaha; dan
f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Koreksi Anda
