Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h meliputi kegiatan pembinaan dan koordinasi perencanaan, penganggaran dan monitoring dan evaluasi pembangunan kelautan dan perikanan;
Koreksi Anda