Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Gubernur dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya setelah triwulan berakhir dan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekapitulasi laporan manajerial dan melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Koreksi Anda