Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Program pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g meliputi kegiatan:
a. pengembangan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
dan
b. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
