Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan:
a. pengelolaan sumber daya ikan;
b. pengembangan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
c. pembinaan dan pengembangan kapal perikanan, alat penangkap ikan dan pengawakan kapal perikanan;
d. pelayanan usaha perikanan tangkap yang efisien, tertib, dan berkelanjutan;
e. pengembangan usaha penangkapan; dan
f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Koreksi Anda
