Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
SKPD yang melaksanakan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kinerja yang tidak baik atau tidak merealisasikan program dan kegiatan serta tidak menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas secara tertib dapat dipertimbangkan sanksi berupa pengurangan/penghentian alokasi dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
